Prosedur Pendaftaran Haji Reguler di Indonesia

Proses pendaftaran jemaah haji telah menggunakan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sejak tahun 2001, namun berdasarkan penelitian Ombudsman RI (2013), belum berfungsi memudahkan jemaah karena tahapan pendaftaran masih harus bolak balik (lebih 4 kali) antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan Bank Penerima Setoran (BPS).

Hal ini mengakibatkan proses pendaftaran menjadi tidak efektif. Bagi jemaah yang telah terdaftar akan diberikan nomor porsi, kemudian calon jemaah akan menunggu, yang dalam perkembangan terakhir bagi pendaftar tahun 2015,  ada yang baru mendapat jadwal keberangkatan 2055.

Berbeda dengan prosedur pembatalan dan pelunasan yang dipercepat, proses pendaftaran justru masih sulit. Bagaimanakan prosedur pendaftaranya?

  1. Berikut alur singkat pendaftaran Haji Reguler:
    Calon jemaah haji membuka tabungan haji pad Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai domisili dengan syarat membawa KTP dan setoran awal sebesar 25 juta rupiah.
  2. Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh kementrian agama RI.
  3. Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.
  4. BPS BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor VALIDASI.
  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dan bermaterai.
  6. Calon jemaah haji mendatangi Kementrian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dengan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  7. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
  8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
  9. Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm.
Artikel Terkait:  Tips Mobil

Baca Juga :

Brenda Blog © 2018 Frontier Theme