Bimtek / Diklat Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri no. 4 Tahun 2008

Dengan Hormat,

Dalam pasal 33 ayat 3 PP No. 8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik.

Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi inspektorat untuk member keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keyakinan terbatas yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah karena dalam reviu tidak dilakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah maka kami akan melaksanakan Bimtek Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri no. 4 thn 2008 pada:

 

Baca :

Demikian informasi Pelatihan kami sampaikan atas perhatian dan kesediaannya Pusat Diklat Pemerintahan Daerah mengucapkan terima kasih.

Terima Kasih Telah Membaca Artikel Jadwal Bimtek 2018 Oleh Jasa Seo, Semoga Artikel Bimtek Yang Telah Jasa Seo Indonesia Sampaikan Tersebut dapat Bermanfaat

Konfirmasi Pendaftaran Bimtek dan Diklat :
Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223
W.A : 081288771168
Email : [email protected]

Artikel Terkait:  BIDANG PEMERINTAHAN

By admin